Tunggak Pajak, Reklame di Pontianak Dipasang Stiker

Reklame di beberapa titik Kota Pontianak, dipasangi stiker menunggak kewajiban membayar pajak.

Dythia Novianty
Kamis, 09 September 2021 | 12:04 WIB
Tunggak Pajak, Reklame di Pontianak Dipasang Stiker
Ilustrasi satpol PP (Ist)

SuaraKalbar.id - Reklame di beberapa titik Kota Pontianak, dipasangi stiker menunggak kewajiban membayar pajak.

Hal ini dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol-PP menertibkan reklame yang saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno di Pontianak, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban dan penyisiran di kawasan Kecamatan Pontianak Utara.

Pihaknya juga melakukan penempelan stiker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (dalam pengawasan)", terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.

Baca Juga:Cuaca Kota Pontianak Diprakirakan Cerah dan Berawan Seharian

"Kami melakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak," ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (9/9/2021).

Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp 19 miliar dari jumlah total target PAD dari sektor pajak daerah sekitar Rp 358,5 miliar. Untuk kegiatan penertiban objek pajak reklame kali ini khusus di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilakukan pada wilayah lainnya seperti di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota.

Selanjutnya, pihaknya juga akan menertibkan objek pajak reklame di Pontianak Timur. Dalam penertiban ini tim penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.

"Reklame-reklame yang bersifat insidentil seperti spanduk atau sunscreen juga kita tertibkan dengan cara mencopotnya," kata Irwan.

Baca Juga:Jenazah Serda Ambrosius Tiba di Pontianak, Tempuh 10 Jam Perjalanan ke Rumah Duka

Dia menambahkan, dalam sehari rata-rata pihaknya melakukan penertiban sekitar 50 titik reklame insidentil di luar reklame yang bersifat permanen. Tunggakan pajak reklame bervariasi, ada yang dalam hitungan bulanan hingga setahun.

Dia menambahkan, terhadap pajak reklame yang belum dibayar akan dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) pemasangan reklame atau masa tayang reklame.

Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame, kemudian ditentukan kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini, karena reklame komersil itu harus dibayar dulu pajak reklamenya baru boleh dipasang.

"Reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang masa tayang reklamenya," katanya.

Menurut Irwan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban dan meminta wajib pajak memenuhi kewajiban mereka saja, tetapi juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Oleh sebab itu, BKD Kota Pontianak menyediakan saluran khusus bernama "Kring Pengawasan" melalui nomor Whatsapp 0853-8-9999-100, dengan begitu wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak