SuaraKalbar.id - Kasus penganiayaan bocah 6 tahun oleh ibu kandung dan ayah tiri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat membuat publik prihatin.
Ibu dan ayah tiri aniaya anak hingga dilarikan ke rumah sakit dan mengalami trauma. Kasus penganiayaan tersebut ditindak polisi.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan bocah 6 tahun oleh ibu dan ayah tiri di Pontianak.
1. Dianiaya dan Disekap
Baca Juga:Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak Terdampak COVID-19
Bocah 6 tahun dianiaya oleh ibu kandung DS dan FL ayah tirinya. Penganiayaan itu dilakukan dengan penyekapan di kamar mandi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli mengatakan menurut informasi dari ayah korban, anaknya disekap, dimasukkan ke kamar mandi oleh DS dan FL.
2. Ayah Kandung Lapor Polisi

Kasus ini terungkap, setelah HS, ayah kandung korban melapor ke Polresta Pontianak. Pria itu menyebut saat penggerebekan bersama tetangga, anaknya disekap di kamar mandi.
"Dari pelaporan yang dilaporkan orang tua kandung, bapak korban, terkait masalah KDRT yang dilakukan oleh tersangka FL dan DS korban, dengan cara disiksa, dicambuk, kemudian dipukul pakai rotan, disekap, dimasukkan ke kamar mandi," ujat Rully, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari insidepontianak.com.
Baca Juga:Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak, Ini Rinciannya
HS juga mengatakan, setelah dianiaya, anaknya mengalami trauma berat.