Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam, Apakah Boleh? Haram atau Halal?

Dari sekian banyak mata uang kripto yang ada terdapat beberapa jenis mata uang yang pamornya lebih populer diantara yang lain, yakni bitcoin.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 September 2021 | 13:18 WIB
Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam, Apakah Boleh? Haram atau Halal?
Ilustrasi Bitcoin. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Hukum investasi mata uang Kripto atau investasi bitcoin dalam Islam. Apakah investasi bitcoin halal atau haram? Sebab salah satu tren baru yang sedang digandrungi oleh masyarakat dunia belakang ini adalah trading cryptocurrency atau yang juga dikenal dengan mata uang kripto.

Dari sekian banyak mata uang kripto yang ada terdapat beberapa jenis mata uang yang pamornya lebih populer diantara yang lain, yakni bitcoin.

Belakangan bitcoin menjadi mata uang kripto yang banyak dipilih oleh orang-orang untuk melakukan investasi.

Kemunculan mata uang crypto yang sedang tren beriringan dengan munculnya narasi apakah hukum transaksi mata uang menurut Islam? Apakah boleh untuk dilakukan?

Baca Juga:Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya!

Berikut adalah ulasan tentang hukum investasi mata uang kripto menurut Islam.

Ilustrasi Bitcoin (Unsplash)
Ilustrasi Bitcoin (Unsplash)

Definisi Bitcoin

Sebelum kita lebih jauh membahas tentang hukum dari melalukan investasi kripto, terlebih dahulu kita akan membahas tentang apa itu bitcoin terlebih dahulu.

Bitcoin adalah salah satu bentuk investasi yang juga termasuk dalam jenis mata uang kripto, tercatat bitcoin menjadi mata uang kripto yang keberadaanya dipasar termasuk dalam jumlah yang langka.

Jumlah bitcoin hanya beredar sebanyak 21 juta dan memiliki harga yang bersifat fluktuatif.

Baca Juga:Harga Kripto Solana Meroket Tanpa Henti, Naik 400 Persen Sebulan!

Mengutip dalam Coingecko nilai kapitalisasi pasar bitcoin yang terdapat pada mata uang kripto mencapai ,064 triliun dollar AS atau setara dengan Rp 15.428 triliun. Bahkan menariknya 1 keping bitcoin dijual dengan jumlah Rp 939,67 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini