TEGAS! Gubernur Kalteng Tolak Izin Tambang Baru Kalau Jadi Biang Kerok Banjir

Dia juga meminta Kementerian ESDM tolak izin tambang merusak lingkungan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 September 2021 | 16:09 WIB
TEGAS! Gubernur Kalteng Tolak Izin Tambang Baru Kalau Jadi Biang Kerok Banjir

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tolak seluruh izin usaha pertambangan baru karena dianggap merusak lingkungan dan jadi biang kerok banjir. Dia juga akan menolak izin tambang yang sebabkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Dia juga meminta Kementerian ESDM tolak izin tambang merusak lingkungan.

"Kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) untuk tidak mengeluarkan izin tambang baru dulu," kata Sugianto di Palangka Raya, Kamis.

Kemen ESDM juga diminta untuk tidak memperpanjang izin pertambangan yang sudah habis masa berlakunya atau mati.

Baca Juga:Sungai Kelakar Meluap, 12 Kelurahan di Prabumulih Terendam Banjir

Sebab, dampak dari aktivitas pertambangan itu kurang baik bagi masyarakat dan lingkungan di Kalteng.

Sugianto mengatakan, dari hasil evaluasi dan peninjauan yang telah dilakukan, keberadaan dan aktivitas perusahaan tambang di Kalteng, baik Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan Batu bara, belum memberikan dampak besar bagi daerah, khususnya desa-desa terdekat.

"Kita bisa lihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan, dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik masih sangat minim. Masyarakat di sekitar tambang pun sampai sekarang masih belum sejahtera," beber dia.

Lebih parah lagi, dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang yang relatif dalam dan sebagian besar belum direklamasi. Alhasil, kondisi itu justru menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat di Kalteng.

Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa itu, Gubernur Kalteng pun dengan sigap membentuk Tim Satgas pengawasan.

Baca Juga:Prabumulih Dikepung Banjir, Warganet: Pak Ridho, Tolong Kami!

Satgas yang terdiri dari Tim teknis dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) itu bertujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan di provinsi ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini