Hukum Islam, Bolehkah Wanita Sholat Tidak Pakai Bra?

Apakah sholatnya sah? Atau batal di awal? Berikut ini penjelasan hukum sholat tidak pakai bra bagi seorang wanita yanga dijawab oleh para pemuka agama.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 29 September 2021 | 16:34 WIB
Hukum Islam, Bolehkah Wanita Sholat Tidak Pakai Bra?
Ilustrasi salat, sholat, ibadah, berdoa. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Bolehkah wanita sholat tidak pakai bra? Seorang ustadz dari Bogor, Ustadz Aam Amiruddin berpendapat bahwa kalau wanita sholat tidak pakai bra di rumah tidak menjadi masalah.

Jadi menurutnya, hukum sholat tidak pakai bra tidak masalah selama wanita itu tidak di ruang publik. Salah satu kesempurnaan dalam ibadah sholat adalah menutup aurat.

Hanya saja batas aurat itu berbeda antara laki-laki dan wanita. Lalu, bagaimana hukum salat tidak pakai bra bagi seorang wanita?

Apakah sholatnya sah? Atau batal di awal? Berikut ini penjelasan hukum sholat tidak pakai bra bagi seorang wanita yanga dijawab oleh para pemuka agama.

Baca Juga:Stevie Agnecya Diam-Diam Sudah Mualaf, Banjir Doa Semoga Istiqomah dari Netizen

Sebagian wanita yang sholat tidak menggunakan baju tambahan dan hanya cukup menggunakan mukena saja.

Ilustrasi bra tanpa kawat (Dok. Wireless bra 3D)
Ilustrasi bra tanpa kawat (Dok. Wireless bra 3D)

Selama mukena tersebut menutupi aurat dengan sempurna, maka tidak menjadi masalah.

Hal ini merujuk pada salah satu hadits:

“Laa Yaqbalullahu Sholata Ha Idhin Illa Bihikmarin ” (Allah tidak menerima sholat wanita yang telah haid kecuali dia berkerudung) ” (H.R Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i).

Jadi, seorang wanita ketika sholat wajib tertutup auratnya, karena menutup aurat adalah salah satu syarat sah sholat. Jika ada seorang wanita sehabis mandi kemudian langsung memakai mukena tanpa dilapisi pakaian dalam lagi atau tidak pakai apa-apa lagi, dan melaksanakan sholat.

Baca Juga:Bagaimana Hukum Salat Tidak Pakai Bra? Ini Kata Ustad

Ilustrasi salat, sholat, shalat, wanita muslim (elemen envato)
Ilustrasi salat, sholat, shalat, wanita muslim (elemen envato)

Selama mukena tersebut menutup aurat, maka tidak menjadi masalah. Tetapi tentunya ini berlaku untuk perempuan yang sholatnya di rumah, bukan di masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini