Jurnalis Suara.com Diintimidasi Saat Meliput di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung

Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:36 WIB
Jurnalis Suara.com Diintimidasi Saat Meliput di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung
Ilustrasi kebebasan pers. (Shutterstock)

"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.

Sementara itu, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi menyayangkan intimidasi dan ancaman verbal akan mempidanakan wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Juniardi, menyebutkan intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM), Jumat 22 Oktober 2021.

"Terlebih ini dilakukan oleh jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya Jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan," kata Juniardi melalui keterangan tertulis, Jumat 22 Oktober 2021.

 Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. "Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata dia.

 Juniardi meminta Kajagung mengevaluasi oknum jaksa tersebut, karena hal itu sangat bertentangan dengan program Korp Adiyaksa, yang digaungkan Kajagung Burhanuddin, yang ingin mengembalikan citra Jaksa yang lebih baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini