Namun sebelumnya, Tanaya yang sudah dinobatkan sebagai Maha Ratu Suri Mahkota Agung Kesultanan Pontianak itu sempat membuat instastory yang seolah mewakili pihak kesultanan.
"Untuk berita yang sedang viral ini, kami atas nama Istana Kadriah Pontianak akan memberikan klarifikasi. Terima kasih untuk media yang sudah menggoreng berita ini menjadi ramai dan pihak-pihak belakang layar terima kasih telah mempermalukan suami saya. Setelah sesi acara di istana selesai kami bongkar semua yang terjadi," tulisnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi yang dimaksud. Sikap selebgram yang terkenal dengan nama Mak Repek ini pun banyak dikecam. Sikap yang dikecam salah satunya dengan mudah mengatasnamakan Kesultanan Kadriah Pontianak dalam unggahan pada akun pribadinya.
Sebelumnya diberitakan, Maha Ratu Mas Mahkota Sari Nina Widiastuti melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di Kesultanan Kadariah Pontianak ke Polresta Pontianak pada Minggu (31/10/2021) malam.
Baca Juga:Tiga Pengawalnya Diperiksa Jadi Saksi, Sultan Melvin Sambangi Polresta Pontianak
Akibat dugaan penganiayaan ini, istri pertama Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak tersebut harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sebelum tumbang dan dilarikan ke rumah sakit, Ratu Nina sempat menjelaskan awal mula insiden tersebut.
Penobatan Maha Ratu
Peristiwa bermula saat Ratu Nina mendengar adanya penobatan terhadap Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu oleh Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
“Saya masih istri sah dan saya tidak terima dia (Tanaya) akan dinobatkan. Karena saya masih istri sahnya sultan," kata Ratu Nina kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan polisi, Minggu (31/10/2021) malam.
Tanaya disebut-sebut merupakan istri siri Sultan Melvin. Hubungan tersebut diketahui sejak 2018. Sejak itu hubungan Sultan Melvin dan Ratu Nina kurang harmonis.
Baca Juga:Pengusiran Ratu Nina, Diaspora Zuriat Alkadrie Pontianak Minta Para Ahli Waris Ambil Sikap
Puncaknya, Sultan Melvin menggugat cerai Ratu Nina, namun proses perceraian masih di pengadilan. Sehingga belum ada ketetapan hukum sah.