SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial UU (25), diringkus jajaran Polres Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia diduga menguras uang temannya sendiri, setelah berhasil mencuri ATM korban.
Pelaku ditangkap pada Senin (29/11/2021). Aksi pencurian itu terjadi di sebuah kantor di Jalan Tanjung Pura, Selasa, (9/11/2021).
“Pelaku mengambill ATM korban, dan menarik uang Rp 3,5 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Indra Asrianto, dikutip dari Insidepontianak - jaringan Suara.com, Rabu (1/11/2021).
UU sendiri adalah teman dekat korban. Dia ternyata mengetahui pin ATM korban karena pernah mengambil uang bersama.
Baca Juga:Viral Petugas Dishub Kota Pontianak Ciduk Penjual Kerupuk, Begini Kata Kadishub
Tak terima uang di ATM-nya dikuras, korban pun melapor ke polisi. Alhasil, tersangka diciduk dan kini mendekam di sel tahanan Polres Pontianak.