SuaraKalbar.id - Pemerintah telah mematok tarif tes swab PCR di luar Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu. Pun harga tersebut juga diberlakukan di Kalimantan Barat (Kalbar). Meski sudah diatur dalam peraturan pemerintah, masih ditemukan pemberlakuan harga tarif PCR di Kalbar di atas harga yang telah ditentukan.
Berdasarkan penelusuran SuaraKalbar.id di beberapa tempat yang melayani tes PCR di Pontianak, harga baru yang ditetapkan pemerintah telah diberlakukan. Meski begitu, tak sedikit pula klinik atau laboratorium yang mempertanyakan penerapan harga tersebut karena pertimbangan tertentu.
Seperti di Laboratorium Klinik Sakura, Jalan Ahmad Yani I Pontianak. Semenjak hari pertama pemberlakuan tarif tes PCR tersebut telah diterapkan sesuai standar atau ketentuan pemerintah.
"Untuk hari pertama aturan ini diterapkan, kami melayani tes PCR kurang lebih 300 orang. Kami menerapkan aturan baru dengan menurunkan harga jadi Rp 295 ribu untuk tes PCR metode sameday dan Swab Antigen hanya Rp 95 ribu," kata Head Marketing Officer Laboratorium Klinik Sakura Ismaniah Ismail saat ditemui SuaraKalbar.id, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat dalam Bisnis Tes PCR
Diakui Ismaniah, masih banyak masyarakat yang menginginkan pelayanan tes swab PCR metode express atau hasil cepat keluar. Pun masyarakat tidak mempermasalahkan soal tarif, karena memang butuh cepat.
"Kebanyakan itu mereka yang mau terbang, mintanya yang express. Ya kami tidak mungkin pasang tarif Rp 300 ribu untuk layanan express. Pasti harganya lebih tinggi. Karena beli alatnya cukup mahal, nggak sebanding," ujarnya.
Untuk hal ini, kata Ismaniah, pihaknya akan berkoordinasi apakah masih diberi kesempatan untuk menggunakan harga lama khusus pelayanan express. Karena pihaknya tidak mau melanggar aturan.
"Kita pihak swasta kan pasti ada layanan lebih seperti express. Ini tentu beda dengan sameday. Express bisa cepat keluar hasilnya tanpa nunggu sampel yang lain. Inilah yang membuat tarifnya mahal," ujarnya.
Sementara itu di Klinik Kanazawa pun juga memberlakukan hal yang sama dengan Klinik Sakura yang menerapkan tarif tes PCR sebesar Rp 295 ribu.
Baca Juga:Wagub DKI Ancam Cabut Izin Klinik Jika Patok Harga PCR Lebih Mahal dari Instruksi Jokowi
Sedangkan Laboratorium Prodia Pontianak kini tidak melayani lagi tes swab PCR. Bukan karena aturan baru ini, karena manajemen memang memutuskan tidak melayani lagi tes swab PCR.
Kemudian, RSU St Antonius Pontianak juga menurunkan tarif menjadi Rp 280 ribu plus biaya admin Rp 20 ribu sehingga total Rp 300 ribu. Ini berlaku setelah ada kebijakan baru tersebut.
Sebelum pemerintah mengumumkan harga baru, RS ini menerapkan harga tes PCR untuk H+1 seharga Rp 390 ribu sedangkan sameday atau pengambilan pada hari yang sama sekitar Rp 425 ribu.
Sementara tarif PCR Rp 300 ribu juga diterapkan di Klinik Cecilia, RS Anton Soedjarwo Bhayangkara Polda, dan RS Mitra Medika.
Namun, untuk tes PCR di Klinik Cecilia, masyarakat baru dapat menerima hasil test pada 3 x 24 jam atau sekira tiga hari kerja. Sedangkan RS Bhayangkara dan RS Mitra Medika hasil keluar dalam 1 x 24 jam.
Harga yang sama juga diberlakukan oleh Laboratorium Pramita Pontianak. Jika sebelumnya, tarif pemeriksaan RT-PCR Sars Cov-2 Rp 499 ribu kini sudah menyesuaikan dengan harga yang ditentukan pemerintah, yakni Rp 300 ribu.
Kepala Cabang Laboratorium Pramita Pontianak Zulhipansa JS Nasution pun membenarkan tarif tersebut.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan harga swab test PCR luar Jawa dan Bali menjadi Rp 300 ribu.
Sebelumnya, tarif tes swab PCR seharga Rp 525 ribu untuk di luar Jawa-Bali pada Agustus lalu. Aturan baru ini mulai berlaku sejak Rabu (27/10/2021).
Aturan tersebut pun direspons positif Pemprov Kalbar. Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat mengancam akan menutup laboratorium atau klinik yang menerapkan tarif tes swab PCR lebih dari Rp 300 ribu.
"Jangan main-main. Lab bandel yang terapkan tarif lebih dari ketentuan akan saya tutup," tegas Kepala Dinkea Kalbar dr. Harisson, Rabu (27/10/2021).
Dikatakan Harisson, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat. Jadi, kapan pun hasil tes swab PCR keluar, batas tertinggi termasuk pengambilan swab di Kalbar sebesar Rp 300 ribu.
"Hasil tes keluar satu jam atau lima jam, tarif tertinggi harus 300 ribu rupiah. Pokoknya jangan main-main, saya tutup labnya kalau ada yang lebih mahal dari itu," katanya.
Kontributor : Ocsya Ade CP