SuaraKalbar.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diciduk polisi. Pria berinisial CH (42) itu diduga mencuri sepeda motor di Jalan Mujahidin, Kecamatan Pontianak Selatan pada 19 Oktober 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Indra Asrianto mengatakan, pelaku diciduk di kawasan Jalan Ya’m Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (30/11/2021).
“Pelaku melarikan motor Honda Beat korban yang terparkir di depan kafe Safira di Jalan Mujahiddin,” katanya, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Pelaku merusak kunci stang sepeda motor hingga berhasil menghidupkannya dan membawa kabur.
Baca Juga:Maling ATM, Perempuan di Pontianak Kuras Uang Teman Sendiri
Saat ini, CH sudah ditahan di Mapolresta Pontianak Kota. Dia terancam pasal 363 KUHP tentang tidak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.