Terima Paket Sabu dan Pil Ekstasi dari Pontianak, Suami-Istri di Ketapang Diciduk

Pasangan suami-istri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diciduk polisi karena kedapatan menyimpan paket berisi sabu-sabu dan pil ekstasi.

Riki Chandra
Kamis, 02 Desember 2021 | 14:44 WIB
Terima Paket Sabu dan Pil Ekstasi dari Pontianak, Suami-Istri di Ketapang Diciduk
Suami-istri terima paket sabu dan pil ekstasi di Ketapang. [Dok.Insidepontianak.com]

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini