Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima Paket Sabu dan Pil Ekstasi dari Pontianak, Suami-Istri di Ketapang Diciduk
Pasangan suami-istri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diciduk polisi karena kedapatan menyimpan paket berisi sabu-sabu dan pil ekstasi.
Riki Chandra
Kamis, 02 Desember 2021 | 14:44 WIB

BERITA TERKAIT
Suami-Istri Bersetubuh Siang Ramadan, Siapa yang Bayar Kafarat?
20 Februari 2025 | 16:45 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
13 Maret 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini