PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan; Pengusaha Mal Gembira, Wakil Rakyat Menduga-duga

PPKM Level 3 yang direncanakan diberlakukan oleh pemerintah saat libur Nataru tidak jadi dijalankan. Pasalnya, keputusan tersebut dianulir.

Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Desember 2021 | 13:28 WIB
PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan; Pengusaha Mal Gembira, Wakil Rakyat Menduga-duga
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, jelang libur Nataru 2021. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Jelang penutupan tahun 2021, pemerintah kembali mengambil langkah mengejutkan dengan membatalkan rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan dilakukan secara nasional.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Penganuliran rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, hingga kini penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," katanya pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Moeldoko: Kebijakan Gas dan Rem Presiden

Keputusan itu, menurutnya, sudah berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis pertama dan kedua di Jawa Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, meski tidak diberlakukan PPKM Level 3, perbatasan dan pintu masuk ke Indonesia akan tetap diperketat untuk mencegah varian baru seperti Omicron dari luar negeri masuk. Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelasnya.

Sementara, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Saleh Daulay: Karena Banyak Yang Nolak

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini