"Pusat Perbelanjaan mendukung sepenuhnya keputusan pembatalan tersebut dan akan terus membantu pemerintah dalam upaya pencegahan serta pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya menjelang dan pada saat Natal dan Tahun Baru," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Suara.com pada Selasa (7/12/2021).
Adapun skenario itu, tutur Alphonzus, APPBI bakal meniadakan acara atau event yang berpotensi menimbulkan kerumunan di dalam pusat belanja atau mal.
"Kemudian, menerapkan Protokol Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, lebih disiplin dan lebih konsisten," kata dia.
Baca Juga:PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Moeldoko: Kebijakan Gas dan Rem Presiden