Biadap! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2015, Saat Masih Berusia 10 Tahun

Tindakan biadap dilakukan seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya, kejahatan seksual ini dilakukan sejak sang anak masih berusia 10 tahun.

Chandra Iswinarno
Minggu, 02 Januari 2022 | 05:15 WIB
Biadap! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2015, Saat Masih Berusia 10 Tahun
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com/Ema Rohimah]

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Tak lama, keluarga teman korban langsung melaporkan kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya diteruskan ke Polres Ketapang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Primastya.

Akhirnya Polres Ketapang menangkap AS (50) yang kemudian pada Sabtu (25/12/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Bejat, Ayah di Ketapang Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun

Primastya menyatakan, pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini