Parkir Sembarang, Mobil Pengendara Bandel di Pontianak Dikempeskan

Sejumlah ban mobil yang parkir sembarangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dikempeskan petugas Dishub Pontianak, Senin (3/1/2022).

Riki Chandra
Senin, 03 Januari 2022 | 17:50 WIB
Parkir Sembarang, Mobil Pengendara Bandel di Pontianak Dikempeskan
Personel Dinas Perhubungan Pontianak mengempeskan ban mobil yang diparkir sembarangan. [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Sejumlah ban mobil yang parkir sembarangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dikempeskan petugas Dishub Pontianak, Senin (3/1/2022).

"Hari ini kami memberikan sanksi tegas berupa mengempeskan ban beberapa mobil yang diparkirkan sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan Alianyang, Pontianak," kata Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena Chandramidi.

Menurutnya, sanksi tegas itu diberikan karena pemilik kendaraan roda empat tersebut melanggar aturan  parkir. Akibat parkir sembarangan, jalan Alianyang macet.

Dia menegaskan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan itu telah melanggar Peraturan Daerah Pontianak Nomor 19/2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:Malam Tahun Baru, Wali Kota Pontianak Klaim Warganya Patuhi Aturan Larangan Berkerumun

"Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu, telah menyebabkan kemacetan," ujarnya.

Ia menyatakan, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah beberapa kali memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan atau tidak memarkirkan kendaraan masyarakat hingga di badan Jalan Alianyang itu.

"Tetapi hari ini tetap juga masih ada kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan, sehingga hari ini ditertibkan, bahkan saya juga turun langsung tadi, " ujar dia.

Ia kembali mengimbau kepada masyarakat atau para pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat ke atas agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena akan berdampak kemacetan dan rawan kecelakaan lalu-lintas.

"Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan atau tidak parkir di badan jalan manapun," ujarnya.

Baca Juga:Kepergok Curi Burung, Pria di Pontianak Babak Belur Dihajar Massa

Pihaknya akan rutin berpatroli menertibkan para pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan yang ada di Pontianak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini