Kasus Korupsi Bantuan Khusus BPKAD Bengkayang, Negara Rugi Nyaris Rp 20 M

"Ini kasus bantuan khusus dimana anggaran Rp 20 M, tapi kerugian negara sebesar Rp19,9 M. Berarti hanya sekian persen saja anggaran digunakan semestinya," ungkap Antonius

bella
Senin, 03 Januari 2022 | 22:17 WIB
Kasus Korupsi Bantuan Khusus BPKAD Bengkayang, Negara Rugi Nyaris Rp 20 M
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati saat gelar rilis akhir tahun. (Dok: Doe)

SuaraKalbar.id - Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menyelesaikan tiga kasus korupsi dari empat kasus yang dilaporkan.

Dari ketiga kasus itu, termasuk di dalamnya korupsi bantuan khusus BPKAD Bengkayang dengan anggaran sebesar Rp 20 milyar.

"Ini kasus bantuan khusus di mana anggaran Rp 20 M, tapi kerugian negara sebesar Rp19,9 M. Berarti hanya sekian persen saja anggaran digunakan semestinya," ungkap Antonius saat gelar rilis akhir tahun beberapa waktu lalu.

Sementara untuk dana hibah BPKAD untuk PIBI Center, Antonius menerangkan saat ini masih dilakukan pengecekan oleh BPK RI.

"Kerugian negara masih dihitung oleh BPK RI, jadi kita belum tahu berapa," tutur Antonius.

Menurut keterangan Antonius, hibah untuk PIBI Center di tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1 milyar lebih dan anggaran di tahun 2019 sebesar Rp 3 milyar lebih.

Ia menegaskan, penanganan kasus masih dalam proses sehingga ia meminta agar masyarakat bisa bersabar sampai hasil pemeriksaan ahli selesai dilakukan.

"Hasil kerugian negara itu baru keluar di bulan Januari, setelah itu kita baru tahu berapa jumlahnya" terang Antonius.

Namun Ia memastikan, kasus itu tetap berjalan, sehingga Ia meminta masyarakat untuk bersabar.

"Kasus ini tetap berjalan, dan harap sabar karena hasilnya yang keluarkan itu BPK, setelah hasil keluar kita tindaklanjuti," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini