Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Bagi Seluruh Rakyat, Berikut Syarat yang Berlaku

Sebagai informasi, vaksin booster merupakan suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk.

Bella
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:02 WIB
Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Bagi Seluruh Rakyat, Berikut Syarat yang Berlaku
Tangkapan Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan mengenai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di Jakarta, Selasa (11/1/2022). [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Presiden Republik Indonesi, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa vaksin booster gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Mulai tanggal 12 Januari 2022 pemerintah akan laksanakan Vaksinasi ke-3 bagi lansia dan kelompok rentan,"kata Jokowi lewat akun media sosial miliknya, Selasa (11/1/2022).

Adapaun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, vaksin booster merupakan suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk.

Baca Juga:Epidemiolog Dorong Pemprov Kalbar Usahakan Alat Deteksi Omicron yang Lebih Valid

Vaksin ini diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, mengatakan Indonesia membutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk booster yang akan disebar ke 244 kabupaten/kota di Indonesia.

Vaksin ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat umum yang sudah memenuhi semua kriteria dan syarat.

"Update program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan 12 Januari," katanya, Senin (10/1/2022).

Budi menyebut, terdapat 21 juta orang yang sudah masuk daftar sasaran penerima vaksin booster pada januari 2021.

Baca Juga:Ini Motivasi Revangga Raih Cita-cita Hingga Lolos Calon Jaksa Kejari Kalbar

Adapun kriteria yang dimaksud, diantaranya:

1. Berusia 18 tahun ke atas

2. Tinggal di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. Terdapat 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ini.

3. Sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.

Menurut Budi, pemberian vaksin booster ini juga akan diprioritaskan untuk lansia dan orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Rencananya jenis vaksin yang diberikan berupa jenis yang sama dengan vaksin sebelumnya atau homolog dan dapat juga dengan jenis yang berbeda atau heterolog sesuai rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak