Muncul Skenario Prabowo-Jokowi Berpasangan di Pilpres 2024, Pengamat: Lebih Masuk Akal dan Rasional

Adanya usulan kelompok masyarakat yang mendorong Prabowo Subianto berduet dengan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai bergema.

Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Januari 2022 | 15:30 WIB
Muncul Skenario Prabowo-Jokowi Berpasangan di Pilpres 2024, Pengamat: Lebih Masuk Akal dan Rasional
Jokowi dan Prabowo. Foto: Ist.

SuaraKalbar.id - Usulan kelompok masyarakat yang mendorong Prabowo Subianto berduet dengan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai bergema. Usulan tersebut disampaikan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi.

Merespons usulam duet capres-cawapres Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024 dinilai Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara sangat ideal dan rasional.

Dia mengemukakan, kedua tokoh tersebut ideal karena menurut survei elektabilitas, Prabowo Subianto selalu lebih tinggi dibandingkan dengan calon presiden yang lain.

"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti," ujar Igor seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Dinilai Tak Mampu Memberi Kinerja Terbaik, Menteri Ini Berpotensi Dicopot Jokowi

Latar belakang Prabowo yang berasal dari militer dan Jokowi dari kalangan sipil, disebutnya, sangat realistis untuk bisa membangun negara ini lebih baik.

Selain itu, perbedaan usia juga menunjukan kematangan keduanya dalam membuat kebijakan populis untuk rakyat dan perekonomian nasional.

Dia juga menilai, formasi tersebut jauh lebih baik dibandingkan usulan Amandemen UUD 1945 terkait tiga periode untuk kepemimpinan Jokowi.

"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode, lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional. Karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam peraturan mengenai pencalonan capres dan cawapres tertuang dalam UUD 1945 tepatnya di Pasal 7 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Baca Juga:Disebut Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng, Kornas Jokowi Sebut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Layak Direshuffle

Kemudian pada pasal 169 huruf n UU Pemilu juga menyebutkan jika salah satu syarat capres dan cawapres belum pernah menjabat jabatan yang sama selama dua kali.

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini