SuaraKalbar.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dalam waktu dekat akan memasang tarif masuk kawasan Pantai Pulau Datok. Hal itu disampaikan Kadisporapar Kayong Utara, Tasfirani.
Pemberlakuan tersebut katanya tak akan dilakukan di Januari ini. Melainkan di mulai sejak bulan ke-2 alias saat Februari nanti.
“Mulai Februari 2022, kita akan tarik retribusi setiap Sabtu-Minggu sesuai perda baru. Sabtu dan Minggu Rp 5.000 untuk event liburan, Idul Fitri, Idul Adha dan Nataru Rp 10.000,” terangnya, melansir dari insidepontianak.com--Jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).
Katanya, untuk bisa menerapkan aturan tersebut, akan diperlukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Ia mengaku, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
Baca Juga:Satlantas Polresta Pontianak Razia Knalpot Racing, Amankan 17 Motor
Berkaitan dengan itu, dirinya berharap hal tersebut akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Khususnya dari sektor pariwisata.
“Akan ada sosialisasi, Insya Allah Minggu depan kami pasang banner atau baliho informasi di Pantai Pulau Datok,” tandasnya.