SuaraKalbar.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SR kembali berhadapan dengan kasus hukum.
Pegawai di kantor Camat Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara (KKU) itu, melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang saat ini masuk tahap persidangan.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading.
"Informasi terakhir divonis selama delapan bulan. Jaksa itu banding, karena hukumannya lebih rendah. Karena KDRT inikan hukumannya lebih tinggi,” kata Jumadi melansir insidepontianak.com,-jaringan suara.com, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
Jumadi mengatakan, saat ini yang bersangkutan dibebastugaskan, selama proses hukum berjalan.
“Hukuman sementara yang dilakukan BKPSDM kami membebaskan jabatan sementara dari PNS. Kalau inkrahnya sudah selesai, baru kita lakukan langkah-langkah disiplin selanjutnya,” ungkapnya.
Menurut Jumadi, Kasus KDRT yang dilakukan SR mengarah ke sanksi berat, karena pelaku KDRT tersebut sebelumnya pernah berurusan dengan penegak hukum. Seperti diketahui, sebelumnya, SR sendiri juga pernah diproses pihak kepolisian karena kasus perjudian.
"Ini kategori sedang ke arah berat karena ini bisa saja penundaan berkala, atau kenaikan gaji itu akan dilakukan untuk hukuman dia selanjutnya. Karena, yang bersangkutan sudah penah melakukan kasus 303 (judi, red) waktu itu,” timpalnya.
Baca Juga:Nekat Curi HP dan Motor di Siang Bolong, Pria di Pontianak Dibekuk, Hampir Diamuk Masa