SuaraKalbar.id - Sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2021, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengamankan 187 tersangka kasus pembakaran lahan di Kalbar.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat menggelar Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lapangan PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/1/2022).
“Seperti yang kita ketahui berdasarkan data pada biro operasi Polda Kalbar selama tahun 2019 sampai tahun 2021 Polda Kalbar telah memproses 170 laporan dan mengamankan 187 tersangka,” ungkapnya, mengutip dari suarakalbar.co.id, jaringan suara.com.
Menurutnya, kita tidak boleh hanya terfokus kepada Covid-19, sebab masih banyak yang harus dihadapi, salah satunya Karhutla.
Baca Juga:Miris! 41.681 Kepala Keluarga di Sintang Belum Merasakan Penerangan Listrik PLN
Meskipun saat ini, curah hujan cukup tinggi, Kapolda meminta kita jangan terlena, melainkan harus siap selalu.
"Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak,” jelas Kapolda.
Untuk itu, Kapolda mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli kepada lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Apalagi sebagian besar kondisi lahan khususnya di Kabupaten Kubu Raya, berupa gambut yang potensial menyebabkan kebakaran akan meluas secara cepat.
“Seluruh unsur agar secara bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas,” ujar Kapolda.
Baca Juga:Disperindag Sanggau Buka Hotline Pengaduan Harga Minyak Goreng, Catat Nomornya!