Disperindag Sanggau Buka Hotline Pengaduan Harga Minyak Goreng, Catat Nomornya!

Apabila seminggu ke depan masih ditemukan ada yang jual di atas harga Rp14 ribu, pihak toko akan diberi peringatan.

Bella
Senin, 24 Januari 2022 | 22:43 WIB
Disperindag Sanggau Buka Hotline Pengaduan Harga Minyak Goreng, Catat Nomornya!
Kadis Perindagkop dan UM, Syarif Ibnu Marwan didampingi Camat Kapuas, inspeksi mendadak minyak goreng di toko-toko ritel di wilayah Kota Sanggau, Senin (24/1/2022) pagi. (Ist)

SuaraKalbar.id - Demi mempermudah pengawasan terhadap ritel yang tidak menerapkan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu, Dinas Perindustrian Pedagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop-UM) Kabupaten Sanggau, membuka hotline pengaduan untuk masyarakat.

Kadisperindagkop dan UM Sanggau, Syarif Ibnu Marwan menerangkan, selain itu, toko-toko ritel, juga diberi waktu seminggu untuk melaksanakan kebijakan satu harga ini.

Apabila seminggu ke depan masih ditemukan ada yang jual di atas harga Rp14 ribu, pihak toko akan diberi peringatan.

"Terhitung 19 Januari 2022, seluruh pasar modern wajib menjual minyak goreng Rp14 ribu per liter,” tegasnya, seperti dilansir dari insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:Wings Air Buka Rute Kalbar Kalteng, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini

Meski begitu, Marwan mengklaim, stok minyak goreng di toko-toko ritel masih tersedia.

"Hasil sidak kita hari ini ke Alfamart dan Indomaret, mereka sudah mematuhi program pemerintah,” kata Marwan.

Meski demikian, ia menjamin, pengawasan akan terus dilakukan yakni dengan melakukan sidak di seluruh kecamatan.

Hal itu dilakukan, untuk memastikan program kebijakan satu harga minyak goreng merata diterapkan para pedagang.

"Masyarakat yang menemukan pasar modern menjual minyak goreng tak sesuai yang dianjurkan pemerintah, maka bisa mengadukan ke hotline pantauan di nomor telepon 0812-1235-9337,” jelasnya.

Baca Juga:Panic Buying Minyak Goreng, YLKI Anggap Pemerintah Gagal Terapkan Strategi Marketing

Berita Terkait

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

riau | 07:29 WIB

Limbah tersebut berbau tajam, pertama kali sekitar pukul 10.00 WIB pagi hari.

batam | 18:48 WIB

Ridwan Effendi kini didapuk sebagai Kepala Disperindag ESDM Garut. Bupati Garut melantik Ridwan bukan tanpa alasan, salah satu prestasinya pernah menjadi juara 1 PNS berprestasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat.

garut | 18:59 WIB

Saat ini minyak telon beraroma terapi bisa menjadi pilihan untuk si kecil dengan varian dan manfaatnya masing-masing.

health | 06:56 WIB

Ternyata tiga minyak ini rahasia nikmat bumbu masakan yang sering dimasak sama abang-abang pedagang kaki lima. Simak resepnya berikut ini.

pekanbaru | 18:11 WIB

News

Terkini

Saat disunat, sang anak sempat terdengar menjerit kesakitan

News | 19:21 WIB

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi penyerangan secara acak tersebut untuk mencari kesenangan.

News | 21:02 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:25 WIB

Masyarakat Kelurahan Mengkurai menemukan mayat seorang perempuan dan anak yg timbul atau hanyut di sungai kapuas

News | 10:57 WIB

Selain kapal dan rigid inflatable boat sebuah helikopter milik Polda Kalbar juga turut membantu penyisiran lewat udara di lokasi pencarian

News | 15:07 WIB

Saat peristiwa itu terjadi, banyak pengendara lain yang berada di belakang kontainer.

News | 18:44 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor ini melakukan aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap

News | 18:35 WIB

mayat korban ditemukan mengapung tanpa busana sekitar 20 meter dari tempat biasa korban mandi.

News | 18:21 WIB

Airpods gen 2, Airpods gen 3, Airpods Pro gen 2, dan Airpods Max.

Lifestyle | 15:48 WIB

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, peristiwa bermula saat Iqbal sedang berada di KPU Kubu Raya dalam rangka pengajuan caleg partai Golkar.

News | 21:27 WIB

Selain istri korban, terang Ade, kejadian tersebut juga disaksikan oleh seorang pekerja yang sedang mengoperasikan Eksavator sekira pukul 10.30 WIB.

News | 20:46 WIB

Tidak ada penganiayaan dan tidak ada permasalahan hanya kesalah pahaman, dan sudah diselesaikan keduanya

News | 20:25 WIB

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

News | 19:54 WIB

Program Studi untuk jenjang pendidikan Sarjana yang ditawarkan untuk Pontianak adalah Akuntansi dan Manajemen.

News | 18:48 WIB
Tampilkan lebih banyak