SuaraKalbar.id - Demi mempermudah pengawasan terhadap ritel yang tidak menerapkan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu, Dinas Perindustrian Pedagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop-UM) Kabupaten Sanggau, membuka hotline pengaduan untuk masyarakat.
Kadisperindagkop dan UM Sanggau, Syarif Ibnu Marwan menerangkan, selain itu, toko-toko ritel, juga diberi waktu seminggu untuk melaksanakan kebijakan satu harga ini.
Apabila seminggu ke depan masih ditemukan ada yang jual di atas harga Rp14 ribu, pihak toko akan diberi peringatan.
"Terhitung 19 Januari 2022, seluruh pasar modern wajib menjual minyak goreng Rp14 ribu per liter,” tegasnya, seperti dilansir dari insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:Wings Air Buka Rute Kalbar Kalteng, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
Meski begitu, Marwan mengklaim, stok minyak goreng di toko-toko ritel masih tersedia.
"Hasil sidak kita hari ini ke Alfamart dan Indomaret, mereka sudah mematuhi program pemerintah,” kata Marwan.
Meski demikian, ia menjamin, pengawasan akan terus dilakukan yakni dengan melakukan sidak di seluruh kecamatan.
Hal itu dilakukan, untuk memastikan program kebijakan satu harga minyak goreng merata diterapkan para pedagang.
"Masyarakat yang menemukan pasar modern menjual minyak goreng tak sesuai yang dianjurkan pemerintah, maka bisa mengadukan ke hotline pantauan di nomor telepon 0812-1235-9337,” jelasnya.
Baca Juga:Panic Buying Minyak Goreng, YLKI Anggap Pemerintah Gagal Terapkan Strategi Marketing