SuaraKalbar.id - Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat Teofelus Boni meminta kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, agar Edy Mulyadi dapat segera dihukum secara adat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kalimantan Barat (Kalbar) sendiri.
Hal itu disampaikan Boni, saat melakukan konfrensi pers di Rumah Betang, Jalan Sutoyo, Kota Pontianak Kalbar.
"Kami juga mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan memproses secara hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini," paparnya.
Dirinya juga menjelaskan, jika Edy Mulyadi telah mengucilkan bagian dari negara Republik Indonesia sendiri.
Baca Juga:Bareskrim Polri Pastikan Kasus Edy Mulyadi akan Ditindak
"Ini merupakan sangat-sangat provokatif dan bisa mengarahkan ke perpecahan antar sesama kelompok anak bangsa," tuturnya.
Boni mengaku sangat menyayangkan atas sikap Edy Mulyadi yang telah merendahkan harkat dan martabat penduduk Kalimantan dengan kata-kata yang tidak pantas. Yaitu dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak dan sebagai pasar kuntilanak genderuwo.
"Bahkan terdengar seseorang yang di samping Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan sebagai tempat tinggal monyet, yang artinya menganggap kami sebagai penduduk di Kalimantan ini sama seperti monyet," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar Jakius Sinyor juga menjelaskan jika langkah pertama yang diambil yakni merupakan suatu pernyataan sikap.
Dirinya meminta, agar pihak yang bersangkutan dapat segera menjalani proses hukum nasional dan juga agar segera dapat dihukum secara adat yang berlaku di Kalimantan Barat.
"Selanjutnya kami memuat laporan ke Polda setelah ke Polda nanti akan ditembuskan ke Majelis Adat Dayak Nasional kemudian kita meminta selaku Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar selain hukum nasional kita minta juga dilaksanakan secara hukum adat," paparnya.
- 1
- 2