SuaraKalbar.id - Oknum Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang membuat heboh, lantaran aksinya melempar bom molotov di halaman Pendopo Kantor Bupati Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (25/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun berdasarkan keterangan pihak kepolisian setempat, berikut rangkuman fakta-fakta terkait kasus tersebut:
1. Sempat dihalangi Satpol PP
Pelaku datang ke Pendopo Bupati Ketapang, kemudian di depan pintu masuk pendopo dicegat oleh Kasat Pol PP bernama Muslimin.
Baca Juga:Disuruh Napi Narkoba, 3 Pecatan TNI-Polri Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru
Karena dicegat, pelaku kemudian keluar, setelah keluar pelaku datang lagi ke Pendopo dan kemudian langsung memarkirkan motor nya didalam halaman pendopo Bupati Ketapang.
2. Bekerja di DPUTR Kabupaten Ketapang.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diketahui memegang jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang.
Namun, jabatan yang disandang AR berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang nomor 639/BKPSDM-D/2019 sejak 25 Oktober 2019 tidak difungsikan teradu hingga 2021.
3. Aksi nekat dilakukan saat upacara pelantikan
Pada saat kejadian, sedang dilaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator Pemda Ketapang.
Kegiatan itu berlangsung di halaman Pendopo Bupati Ketapang Jalan Agus Salim Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
4. Aksi dilakukan dengan terencana
Setelah pelaku memarkirkan motor kemudian pelaku membuka jok motor mengambil bom molotov yang belakangan diketahui botol bir bintang yang berisikan bahan bakar dengan sumbu kain yang telah disiapkan dan dibawa oleh pelaku.
Pelaku mengambil korek api dan menghidupkan bom molotov kemudian melemparkan kearah sekitar kegiatan pelantikan pejabat pemda, akibat lemparan tersebut botol tersebut pecah dan menimbulkan api kemudian dipadam oleh Sat Pol PP dengan menggunakan APAR.
5. Pernah laporkan atasan ke Ombusman
Sebelumnya pada Oktober 2021 AR pernah melaporkan atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Ketapang ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar).
Laporan itu dibuat, lantaran jabatan yang disandang AR berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang nomor 639/BKPSDM-D/2019 sejak 25 Oktober 2019 tidak difungsikan teradu hingga 2021.