Mafia Tanah di Mempawah Diringkus, Rugikan Negara Hingga Rp 1 Miliar Lebih

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.

Bella
Rabu, 26 Januari 2022 | 20:33 WIB
Mafia Tanah di Mempawah Diringkus, Rugikan Negara Hingga Rp 1 Miliar Lebih
Ilustrasi mafia memegang pistol. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), menahan seorang pria berinisial B, atas dugaan kasus korupsi.

Kajati Kalbar Masyhudi menerangkan, pria tersebut merupakan tersangka dugaan Tipikor dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018 Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.

"Tersangka inisial B, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai Kuasa telah menjual tanah milik Saksi Hendra Kusuma Wijaya dan Saksi Mustapa kepada salah satu BUMN," terangnya, Rabu (26/1/2022).

Pelaku menjual tanah tersebut dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.319.304.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah).

Baca Juga:Masih Pandemi, Pesta Kembang Api Saat Malam Imlek di Pontianak Ditiadakan

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial ‘ B ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang," ungkap Masyhudi.

Dirinya mengungkapkan, saat ini perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini