Nyamar Jadi Petugas PLN, Yazid Kepergok Warga Saat Memotong Kabel Grounding PLN

Menurut penuturannya, saat itu tersangka hendak pulang kerumah, namun saat melihat sebuah Gardu Listrik milik PLN terbersit niat jahat untuk melakukan aksi pencutian itu.

Bella
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:37 WIB
Nyamar Jadi Petugas PLN, Yazid Kepergok Warga Saat Memotong Kabel Grounding PLN
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraKalbar.id - Seorang pria nekat melakukan aksi percobaan pencurian kabel grounding yang tersambung ke travo tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Kalimas, Parit Banjar, Kabupaten Mempawah, Kalimnatan Barat (Kalbar).

Fasilitator Kejari Mempawah, Jaksa Ning Rendati membenarkan kejadian yang terjadi pada November 2021 itu.

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah tanggal 12 Januari 2022 telah melaksanakan Proses Perdamaian dalam Perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan identitas Tersangka Yazid," ungkap Ning dalam keterang tertulisnya yang dirilis, Rabu (26/1/2022).

Menurut penuturannya, saat itu tersangka hendak pulang ke rumah, namun saat melihat sebuah Gardu Listrik milik PLN terbersit niat jahat untuk melakukan aksi pencurian itu.

Baca Juga:Warga Keluhkan CCTV usai Maling Motor Beraksi di Pos RW 02 Kebon Baru, Camat Tebet Bilang Begini

"Melihat suasana yang sedang sepi, tersangka mengeluarkan helm warna kuning yang disimpan didalam tas dan memakainya dengan tujuan agar warga tidak curiga dan menganggap tersangka adalah karyawan PLN," kata Ning.

Ning menuturkan, tersangka kemudian memanjat tiang listrik yang terdapat di gardu tersebut. Setelah berada diatas gardu, tersangka memotong kabel grounding yang tersambung ke travo dengan menggunakan tang kemudian tersangka turun.

"Setelah berada di bawah, tersangka hendak melepaskan baut penahan kabel grounding yang menuju ke arah tanah," paparnya.

Saat itulah aksinya kemudian dipergoki oleh warga yang segera mengamankannya.

"Tersangka terlihat oleh warga sekitar dan ditangkap sehingga perbuatan tersangka tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP," terangnya.

Baca Juga:Viral Video Santri Gagalkan Curanmor di Pasuruan, Polisi Sebut Pelaku Dua Orang Kabur

Atas perkara tersebut akhirnya dilakukan mediasi antara tersangia dengan pihak PLN untuk dilakukan perdamaian.

"Tersangka minta maaf kepada pihak korban PLN Mempawah, kemudian Pihak Korban (PLN Mempawah) sudah memaafkan dan tidak keberatan dilakakuan perdamaian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini