SuaraKalbar.id - Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi mengungkapkan sebanyak 25 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) terjadi sepanjang bulan Januari 2022.
“Itu tersebar di sejumlah daerah Sekadau seperti kecamatan Nanga Taman, Sungai Ayak dan Sekadau hilir yang terbanyak Sekadau Hilir,” ungkap Ridi, seperti dikutip suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Sabtu (29/1/22).
Penyakit rabies itu diungkapkan Ridi, biasanya ditularkan oleh anjing, kucing dan kera. Namun, hingga sejauh ini kasus gigitan HPR didominasi oleh anjing.
Selain itu dikatakan Ridi, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan informasi baru terkait kasus gigitan HPR terhadap tujuh korban di satu wilayah tepatnya di desa Sungai Ringin, kecamatan Sekadau Hilir.
Baca Juga:Awas!!! Prakira Cuaca Kalbar, Masih Perlu Waspada Rawan Terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan
Para korban tersebut sudah ditangani dan segera dibawa ke pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan berupa pembersihan luka bekas gigitan dan pemberian vaksin anti rabies kepada korban.
"Sedangkan penanganan terhadap hewan penular rabies sudah berkoordiansi dengan Dinas Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Sekadau terkhusus bidang peternakan untuk melakukan suntik rabies hewan dan kemarin informasi dinas terkait sudah lakukan penyuntikan sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Atas maraknya kasus penularan HPR, Ribi mengimbau agar masyarakat selalu waspada terutama dalam memperhatikan hewan yang dipelihara dan berpotensi menularkan rabies agar tidak membahayakan masyarakat sekitar.
“Misalnya tergigit pertama lakukan pembersihan luka di air mengalir, gunakan antiseptik seperti betadine atau langsung ke pelayanan kesehatan dan praktek kesehatan terdekat untuk penanganannya,” pungkasnya.
Baca Juga:Aduh, Dua Bocah Ini Terekam CCTV Curi Uang di Toko Baju, Netizen: Ajaran Siapa Ini?