SuaraKalbar.id - Merasa kritis, Edy Mulyadi mengaku dirinya dibidik untuk dijadikan tersangka ujaran kebencian di media sosial.
Hal itu diungkap Edy saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait ujaran 'Kalimantan tempat Jin Buang Anak', Senin (31/1/2022).
Menurutnya, pemanggilan bukan karena ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' atau sindiran ke Prabowo Subianto soal 'Macan yang Mengeong'. Tapi lantaran karena sikapnya yang kritis terhadap pemerintah.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'. Saya dibidik bukan karena 'Macan yang Mengeong'. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," katanya.
Dirinya memaparkan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang selama ini di kritiknya yang kemudian membiat dirinya jadi sasaran.
"Saya mengkritisi RUU Omnibus Law. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," sebutnya.
Terkait pemeriksaannya sebagai terlapor kasus ujaran kebencian di media sosial itu, Edy juga didampingi oleh tim pengacaranya.
Pantauan Suara.com, Edy terlihat membawa tas jinjing warna kuning yang berisi pakaian ganti.
Kepada wartawan, Edy awalnya mengaku alasannya membawa baju salin karena dirinya siap jika memang akan langsung ditahan oleh penyidik Polri.
Baca Juga:Jalani Pemeriksaan Polisi, Edy Mulyadi: Saya Tetap Menolak IKN