SuaraKalbar.id - Berbagai alasan melatarbelakangi penolakan warga terhadap Permendagri No 52 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa warga Perumnas IV, Kecamatan Pontianak Timur, dipindahkan dari penduduk Kota Pontianak menjadi penduduk Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Erwin Irawan selaku Ketua Forum Perumnas IV menyebut jika Perumnas IV ini akan diambil alih oleh Kabupaten Kubu Raya, maka jarak tempuh untuk mengurus Administrasi Kependudukan dan lain-lain akan sangat jauh.
"Kita tau undang-undang otonomi daerah nomor 22 bahwa, undang-undang tersebut yang berisikan pendekatan terhadap masyarakat pelayanan masyarakat oleh pemerintah. Jarak tempuh masyarakat ini jauh untuk mengurus segala administrasi kependudukan terutamanya," jelasnya.
Oleh karena itu, meskipun Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu sudah muncul, tetapi Erwin mengaku masyarakat tetap menolak dengan keberadaan Permendagri tersebut.
Baca Juga:Musrenbang Digelar Secara Zoom Meeting, Sejumlah Kades di Mempawah Walk Out, Susah Sinyal?
"Kenapa, Karena masyarakat sudah sebagai masyarakat kota Pontianak itu selama kurang lebih 20 tahun sejak diterbitkan ketertiban kata Kota Pontianak," terangnya.
Secara geografis, menurut Erwin wilayah tersebut adalah di Kota Pontianak, sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Kita liat perumnas IV ini ke Timur berbatasan dengan wilayah Tanjung Hulu, kemudian ke Selatan berbatasan dengan Didis permai, ke Barat itu wilayah Saigon, jadi Perumnas IV ini dikelilingi Kota Pontianak juga berada di tengah-tengah, nah tiba-tiba sekarang dia mau masuk ke dalam wilayah Kubu Raya," paparnya.
Erwin beserta warga yang lainnya juga sudah pernah ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan yudisial review terhadap Permendagri tersebut. Namun sayang, batas waktu yang telah ditentukan sudah lewat, maka dari itu MA belum bisa menerimanya.
"Kita sudah mengajukan berkali kali kemudian kita buat pengaduan yudisial review terhadap Permendagri ini, akal-akalan Permendagri atau akal akalan pemerintah terkait, kita di informasikan Permendagri itu di bulan januari 2021, padahal barang itu muncul di bulan juni 2020, kita tau nya di bulan januari 2021, kita ajukan yudisial ke MA terus di tolak karena batas waktu udah lewat, sehingga MA tidak menerimanya," terangnya.
Baca Juga:Baru Merasakan Aliran Listrik Negara di Desanya, Warni : Rasanya Seperti Mimpi
Erwin juga mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum ada melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Perumnas IV.
"Sampai detik ini pun belum ada 1 pun pejabat pemerintah Kubu Raya itu yang datang kesini, kami hanya ingin melihat pemerintah Kabupaten Kubu Raya datang untuk mensosialisasikan kepada warga, kemudian mereka menginformasikan hanya lewat guru-guru di Sekolah, supaya wali murid memindahkan KTP nya ke Kubu Raya, ini di perum IV isinya manusia semua, jadi ayolah pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera datang mensosialisasikan kepada masyarakat disini," imbuhnya.
Hal senada dusampaikan Nasarius Selaku Ketua RT 4 RW 10, Sungai Mendalam Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, dirinya mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya khususnya, karena belum ada mensosialisasikan program tersebut.
"Sampai detik ini kami kecewa bahwa tidak tahu di informasikan kalau mereka itu benar mengurus Perum IV menjadi bagian dari Kubu Raya, datang dong seperti yang tadi jangan seperti ini, kami tidak terima karena kami memang Penduduk asli kota Pontianak ini, seluruh 1000 lebih Kartu Keluarga, dan 5000 lebih penduduk semuanya KTP identitasnya di Kota Pontianak, Ada apa mau dialihkan ke Kubu Raya, Ada apa kepentingan ini, nah disinilah peran Pemerintah, Kepala Daerah itu dia harus tegas," tuturnya.
Padahal dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat disana.
"Sampai hari ini, setelah jejak pendapat sampai, detik ini belum pernah ada yang namanya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kalau memang dari dulu mereka sampaikan kepada kami, datang ke sini kami terima, dialog seperti apa maunya gitu kan, jangan diam seperti ini, disini berisikan manusia-manusia yang punya moral, yang perlu dibina yang perlu di apa, di berikan pelayanan yang maksimal," tambahnya.
Sementara itu Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan jika akan tetap melakukan hal tersebut sesuai dengan legalitas masyarakat disana.
"Mereka tidak mau pindah ke Kubu Raya saya tak mau menanggapi hal tersebut, kita lebih ke arah kedepan karena legalitas, jadi saya tidak perlu menanggapi karena ketidakpahaman atau karena sebagainya," paparnya.
Meski begitu, Muda menyatakan tetap akan melakukan penguatan terkait masalah dokumen kependudukan.
"Kita sudah menyampaikan akan segera diurus bagi yang merasa butuh cepat, apalagi di Kubu Raya untuk adminduk ini sudah sangat cepat bisa langsung lewat Desa, kolektif bisa langsung Kecamatan, dan bisa langsung bisa ke Disdukcapil saya jamin tidak ada biaya, semua Kecamatan sudah bisa cetak KTP sendiri jadi apalagi harus direpotkan karena kecamatan Sungai Ambawang bisa membantu," katanya.
Muda juga akan melakukan perbaikan pembangunan infrastruktur di Perumnas IV dan dirinya juga menyebut akan mengutamakan PDAM di lokasi tersebut.
"Infrastuktur juga kita bangun dari tahun lalu 2020, kemudian tahun ini juga masuk bagian jalannya, tapi ndak bisa disulap sekaligus, tetapi pasti akan dibangun, kita juga jalankan tanggung jawab publik, termasuk sekolah SD nya kita perbaiki kita tambah banyak fasilitas dan rencana kita," papar Muda.
Dirnya juga menyebut, fasilitas lainnya akan diperkuat diantarannya area taman dan sebaginya termasuk hal-hal lain yang nantinya disesuaikan dengan kebutuhan, termasuk juga aliran PDAM yang saat ini sedang dibangun di sekitar lokasi tersebut.
"Pipanya nanti akan kita arahkan kesitu, jadi masyarakat nantinya hanya perlu menyambung dari pipa yang sudaj ada, tentunya nanti dengan kesepakatan PDAM Kota Pontianak," pungkasnya.
Kontributor : Rabiansyah