SuaraKalbar.id - Kordinator BP2MI Entikong Sutan Ahmad Rido Harahap mengungkapkan, di awal tahun 2022 pihaknya sudah menangani dua kasus pencegahan Pekerja Migran Indinesia (PMI) Ileggal dengan total terdapat 21 calon PMI.
Terbaru, sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dicegah keberangkatanya melalui jalur tidak resmi oleh Satgas Sikat Sindikat Pekerja Migran Indonesia Ilegal kawasan perbatasan Entikong di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalbar.
“Sepanjang tahun 2022 dari Januari sampai awal Februari ini setidaknya Satgas Sikat Sindikat Pekerja Migran Indonesia Entikong-Sekayam Propinsi Kalimantan Barat sudah menangani dua kasus pencegahan PMI Ileggal dengan total terdapat 21 Calon PMI yang berhasil di selamatkan dan di fasilitasi pemulangan ke daerah asalnya,” jelasnya, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com.
Adapun 10 orang calon PMI yang baru terjaring, berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diamankan bersama 3 terduga pelaku berkaitan dengan sindikat pengiriman PMI Ileggal. Mereka diamankan TNI bersama Kepolisian Sektor Sekayam.
Baca Juga:Guru Ini Beri Hadiah Sepatu untuk Murid yang Pakai Sandal ke Sekolah, Kisahnya Mengharukan
“Mereka ini merupakan korban dari sindikat pengiriman pekerja migran ilegal antar pulau. Dimana di janjikan ada pekerjaan dan gaji yang besar di Sarawak kata,” kata Sutan.
Setelah melalui proses pemeriksaan di Polsek Sekayam, 10 korban Calon PMI asal Lombok itu selanjutnya di pulangkan ke daerah asal dengan di fasilitasi BP2MI Entikong.
Sedangkan tiga orang yang terlibat dalam proses pengiriman 10 Calon PMI Ileggal tersebut, saat ini masih di tahan di Mapolsek Sekayam beserta satu unit kendaraan Minibus MPV yang diamankan sebagai barang bukti.