Bunuh Satu Keluarga Termasuk Seorang Anak Usia 5 Tahun, RA Dituntut Hukuman Mati

Kasus pembunuhan inipun juga meresahkan masyarakat dan membuat warga sekitar trauma.

Bella
Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:30 WIB
Bunuh Satu Keluarga Termasuk Seorang Anak Usia 5 Tahun, RA Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraKalbar.id - Tega membunuh seorang anak usia 5 tahun, jadi pertimbangan yang mebuat RA dituntut hukuman mati saat persidangan akhir di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (9/2/2022).

Terdakwa pembunuhan pasangan suami istri beserta cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten itu dianggap telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP sehingga Kejaksaan Negeri Sintang menuntut terdakwa pidana maksimum, dengan hukuman mati,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, melansir suarakalbar.co.id , jaringan suara.com, Jumat (11/2/2022).

RA juga diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga yang menjadi korbannya itu, sehingga perbuatan tersebut menyisakan trauma bagi sejumlah pihak, terutama warga sekitar dan keluarga korban.

Baca Juga:Pasca Meninggalnya Wabup Sintang Yosep Sudiyanto, Tim Koalisi Adil Bersatu Usung Dua Nama Pengganti

“Kasus pembunuhan inipun juga meresahkan masyarakat dan membuat warga sekitar trauma, selain itu ada satu hal yang memberatkan pelaku yakni satu diantara korbanya masih berusia lima tahun,” katanya.

Menurut Andi,  tidak ada hal yang dapat memberikan keringanan dalam kasus pembunuhan ini, bahkan dalam memberikan keterangan RA dinilai kurang kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit belit.

“Pelaku ini kami nilai kurang kooperatif terlebih dalam memberikan keterangan selalu berbelit-belit sehingga menyusahkan petugas saat melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Vivi Budiyanti, anak korban yang juga ibu dari anak balita yang ikut menjadi korban dalam kejadian tragis itu, menilai tuntutan jaksa tersebut masih belum setimpal. Namun, dirinya mengaku cukup puas atas tuntutan jaksa dalam persidangan akhir di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (9/2/2022).

“Kami rasa belum setimpal dengan apa yang dia lakukan pada keluarga saya, tapi kami dan keluarga merasa cukup puas dan berharap agar jaksa konsisten dan tetap menuntut maksimal hukuman bagi pelaku pembunuhan keluarga kami,” ujar Vivi.

Baca Juga:Ingatkan Orangtua Agar Berhenti Mencuri Sepeda Motor, Remaja di Sintang Malah Diajak Beraksi, Endingnya Miris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini