Ingatkan Orangtua Agar Berhenti Mencuri Sepeda Motor, Remaja di Sintang Malah Diajak Beraksi, Endingnya Miris

Kini, polisi berhasil mengungkap motif orangtua tega melibatkan anaknya yang masih dibawah umur tersebut.

Bella
Rabu, 09 Februari 2022 | 19:46 WIB
Ingatkan Orangtua Agar Berhenti Mencuri Sepeda Motor, Remaja di Sintang Malah Diajak Beraksi, Endingnya Miris
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Aksi pencurian 47 unit sepeda motor yang dilakukan satu keluarga di Sintang yang terdiri dari Ayah, Ibu dan anaknya yang masih berusia 16 tahun sempat viral.

Kini, polisi berhasil mengungkap motif orangtua tega melibatkan anaknya yang masih dibawah umur tersebut. Alasannya membuat haru, lantaran sang anak kerap meminta kedua orangtuanya berhenti melakukan aksi pencurian itu.

"Ketika ditanyai mengapa tersangka sampai membawa anaknya yang masih dibawah umur, dijelaskan bahwa anaknya selalu menempel atau selalu ikut dengan sang ibu selain itu si anaknya sendiri juga kerap mengingatkan agar kedua orangtuanya ini menghentikan aksinya lantaran takut tertangkap” terang Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian saat menggelar Press Release di Mapolres Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (9/2/2022).

Adapun masing-masing tersangka berinisial AR (51), EL (35), AY (16), YK (50), YAA (46) dan S (43) yang terdiri dari ketiga orang (Satu Keluarga) sebagai pemetik atau yang melancarkan aksinya.

Baca Juga:Kasus Pencurian di Umbulharjo Meningkat, Modus Operandi Ini yang Biasa Dilakukan Pelaku

Sedangkan tiga tersangka lainnya, sebagai penadah dari hasil curian motor tersebut.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Tebelian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

"Dari puluhan kasus tersebut sedikitnya Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Tebelian berhasi mengamankan 1 keluarga tersangka curanmor," Kata Kapolsek Sungai Tebelian kala itu Ipda J.E Kusuma, Senin (31/1/2022).

Selain itu, Satreskrim Polsek Sungai Tebelian juga mengamankan puluhan barang bukti di beberapa lokasi di Kabuoaten Sintang dan Kabupaten Melawi berupa sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Tebelian.

Kemudian, motor-motor yang dicurinya rata-rata mereka jual ke beberapa wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

Baca Juga:Masuk Januari-Februari 2022, Kasus Pencurian di Umbulharjo Alami Kenaikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini