SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kian gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Hal itu diupatakan demi mengurangi resiko keterjangkitan dari virus Covid-19 yang kini memasuki gelombang ketiga.
Adapun, beberapa titik vaksinasi yang ada di Kubu Raya, diantaranya sebagai berikut ini:
1. Cafe D'Sultan Kuala 2
Terima Pelayanan vaksinasi Dosis 1, Dosis 2, Booster dan vaksin anak (6 sampai 11 tahun).
Layanan vaksinasi dibuka setiap Senin-Jumat selama Bulan Februari 2022. Dimulai pukul : 15.00 - 21.00 WIB
Syarat dan Ketentuan
1. Membawa FC KTP (1 Lembar)/ FC KK (1 Lembar, Jika tidak memiliki KTP), Sertakan nomor TLP Aktif
2. Membawa Surat/ Setifikat Vaksin (Khusus Peserta Penerima Vaksin Kedua dan Booster)
3. Calon Penerima Vaksin Anak Batas usia (6-11 Tahun)
4. Calon Penerima Vaksin Booster Minimal jarak dengan vaksin ke dua selama 6 bulan dengan batas usia 18 tahun keatas
5. Membawa Alat Tulis
2. Di Shopping Mall GAIA
Terbuka untuk umum, Selasa sampai Jumat. Dimulai Pukul 09.00- 15.00 Wib
Syarat Dan Ketentuan :
1. Menunjukkan NIK dengan membawa Photocopy KTP atau KK (1 Lembar)
2. Calon penerima vaksin DOSIS 1, DOSIS 2, VAKSIN BOOSTER ( Usia 18 Tahun Keatas), VAKSIN ANAK (Usia 6 -11 Tahun)
3. Calon penerima BOOSTER pastikan berjarak 6 bulan dengan vaksin kedua.
4. Membawa alat tulis
3. Di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya
Dosis 1, 2, Booster Serta Vaksin Anak. Dibuka untuk seluruh masyarakat Indonesia. Senin sampai Jumat, dimulai Pukul : 09.00 - 20.30 WIB
Syarat dan Ketentuan
1. Membawa FC KTP (1 Lembar)/ FC KK (1 Lembar, Jika tidak memiliki KTP), Sertakan nomor TLP Aktif
2. Membawa Surat/ Setifikat Vaksin (Khusus Peserta Penerima Vaksin Kedua dan Booster)
3. Calon Penerima Vaksin Anak Batas usia (6-11 Tahun)
4. Calon Penerima Vaksin Booster Minimal jarak dengan vaksin ke dua selama 6 bulan dengan batas usia 18 tahun keatas
5. Membawa Alat Tulis
Masyarakat BerKTP Kubu Raya Dengan melakukan vaksin Dosis 1 di Kubu Raya anda juga dapat kesempatan mendapatkan HADIAH UMROH