5 Daerah di Indonesia yang Menganut Sistem Pemerintahan dengan Kekhususan, Termasuk Nusantara

Sistem pemerintah kekhusan di Indonesia, sebelumnya telah telah diterapkan di sejumlah daerah apa saja daerah tersebut, dan kekhusuannya, berikut rangkumannya:

Bella
Kamis, 17 Februari 2022 | 09:57 WIB
5 Daerah di Indonesia yang Menganut Sistem Pemerintahan dengan Kekhususan, Termasuk Nusantara
Ilustrasi istana di IKN Nusantara Kaltim. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Pemerintah akan menerapkan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. 

Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. 

Sistem pemerintah kekhusan di Indonesia, sebelumnya telah telah diterapkan di sejumlah daerah apa saja daerah tersebut, dan kekhusuannya, berikut rangkumannya:

1. Provinsi Aceh

Baca Juga:Soroti Perbedaan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Orang Tua Berperan Penting Terhadap Kondisi Anak

Tidak hanya khusus, Provinsi Aceh juga memiliki hak istimewa dalam menjalankan syariat Islam. Ada pun kekhususan Aceh dalam masalah pemerintahan dengan UUPA-nya, diantaranya pemerintahannya yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. 

Keistimewaan dan kekhususan Aceh merujuk pada tiga undang-undang yang pernah disahkan, yaitu pertama UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, kedua UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggore Aceh Darussalam, dan ketiga UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

2. DKI Jakarta

Adapun kekhususan yang dimliki oleh DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota. Selain itu, wali kota/bupatinya ditunjuk langsung oleh Gubernur, bukan melalui pilkada sepeeti kebanyakan daerah lain di Indonesia.

3. Papua

Baca Juga:DKPP Pecat Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Kasusnya Berat

Adapun kekhususan yang dimiliki Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. 

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Khsudan istimewa seperti Aceh, DIY  gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. 

5. Nusantara

Adapun kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, yakni kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. 

Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut. Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini