SuaraKalbar.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hingga kini masih menuai polemik.
Padahal, menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Permenaker tersebut merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko, melansir Antara, Jumat (18/2/2022).
Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.
Ia mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.
"Hasil investasi dana JHT pada 2020, mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp21,21 triliun," terangnya.
Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.
Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Polemik Pencairan Dana Pensiun Pekerja, Moeldoko: Menghindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP