Bebas Bersyarat, AT Bukannya Tobat Malah Kembali Nekat, Ancam Mantan Istri dengan Sajam

Kapolres menjelaskan akibat perbuatan pelaku pada saat itu, pelaku di pidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, namun kini pelaku berulah kembali.

Bella
Minggu, 20 Februari 2022 | 16:07 WIB
Bebas Bersyarat, AT Bukannya Tobat Malah Kembali Nekat, Ancam Mantan Istri dengan Sajam
Petugas saat mengamankan tersangka dari tempat persembunyiannya. (Instagram.com)

SuaraKalbar.id - Tak kapok, seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) AT kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat mendatangi korban yang merupakan mantan istri pelaku dengan dua buah senjata tajam pada Minggu (20/02/2022) dini hari di kawasan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar AKBP Ricky Renerika mengatakan jika awalnya AT pernah menyiksa korban yang merupakan istrinya, namun berhasil melarikan diri karena sang anak menelpon ibu angkat pelaku.

“Ibu angkat pelaku datang dan mengintip dari lubang kunci melihat istri pelaku diseret dari lantai 2 ke lantai 1,lalu ibu angkat pelaku menggedor pintu, setelah pintu dibuka, korban KDRT langsung melarikan diri keluar rumah,”ungkapnya, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com.

Kapolres menjelaskan akibat perbuatan pelaku pada saat itu, pelaku di pidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, namun kini pelaku berulah kembali.

Baca Juga:Detik-detik Penangkapan Pelaku yang Mengancam Korbannya dengan Sebilah Badik dan Tombak Trisula

Namun, ketika proses pembebasan bersyarat yang sedang berjalan, pelaku dendam dan kembali mendatangi mantan istrinya dengan membawa 2 buah senjata tajam dini hari tadi.

Saat akan diamankan, pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah yang terkunci dari dalam, agar tidak menyalahi prosedur, Tim PRC meminta kehadiran Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota untuk lakukan upaya paksa.

“Tim PRC Dit Samapta yang mencari keberadaan pelaku di sekitarnya, menemukan pelaku bersembunyi di belakang rumah warga lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan akun @prc_samaptapoldakb, pelaku diciduk atas laporan warga tentang adanya pengancaman menggunakan 2 (dua) buah senjata tajam berupa badik dan tombak trisula di Jalan Hijas Gg. Rajawali Kec. Pontianak Selatan.

Tim PRC Dit Samapta berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak kemudian berhasil mengamankan pelaku yang  bersembunyi dibelakang rumah warga.

Baca Juga:Kuasa Hukum Jerinx SID Mengaku Kaget, Jaksa Dianggap Abaikan Pemerasan yang Dilakukan Adam Deni

Dalam vidoe, AT yang tampak telanjang dada itu akhirnya tak berdaya setelah dijemput paksa beberapa polisi.

Meski sempat bersembunyi, pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya dan tampak pasrah.

Diketahui, AT merupakan Residivis kasus KDRT dan divonis hukuman penjara 1 Tahun 8 Bulan dan saat kejadian pengancaman ini berlangsung pelaku masih dalam tahap proses pembebasan bersyarat.

"Saat ini pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolresta Pontianak Kota" terang akun tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini