Meski sempat bersembunyi, pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya dan tampak pasrah.
Diketahui, AT merupakan Residivis kasus KDRT dan divonis hukuman penjara 1 Tahun 8 Bulan dan saat kejadian pengancaman ini berlangsung pelaku masih dalam tahap proses pembebasan bersyarat.
"Saat ini pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolresta Pontianak Kota" terang akun tersebut
Baca Juga:Detik-detik Penangkapan Pelaku yang Mengancam Korbannya dengan Sebilah Badik dan Tombak Trisula