Bebas Bersyarat, AT Bukannya Tobat Malah Kembali Nekat, Ancam Mantan Istri dengan Sajam

Kapolres menjelaskan akibat perbuatan pelaku pada saat itu, pelaku di pidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, namun kini pelaku berulah kembali.

Bella
Minggu, 20 Februari 2022 | 16:07 WIB
Bebas Bersyarat, AT Bukannya Tobat Malah Kembali Nekat, Ancam Mantan Istri dengan Sajam
Petugas saat mengamankan tersangka dari tempat persembunyiannya. (Instagram.com)

Meski sempat bersembunyi, pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya dan tampak pasrah.

Diketahui, AT merupakan Residivis kasus KDRT dan divonis hukuman penjara 1 Tahun 8 Bulan dan saat kejadian pengancaman ini berlangsung pelaku masih dalam tahap proses pembebasan bersyarat.

"Saat ini pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolresta Pontianak Kota" terang akun tersebut

Baca Juga:Detik-detik Penangkapan Pelaku yang Mengancam Korbannya dengan Sebilah Badik dan Tombak Trisula

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini