Sadis! 61.000 Liter Minyak Goreng untuk Warga, Diselewengkan ke Industri

Minyak goreng yang didatangkan langsung dari Kalimantan Selatan itu ditampung di kilang minyak PT Smart di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Bella
Senin, 21 Februari 2022 | 22:01 WIB
Sadis! 61.000 Liter Minyak Goreng untuk Warga, Diselewengkan ke  Industri
Ilustrasi sejumlah minyak goreng yang tersusun rapi di rak sebuah toko. [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Salah satu perusahaan nasional yang menjadi produsen minyak goreng kedapatan mengalihkan hak masyarakat dengan menjual minyak goreng yang semestinya untuk warga ke industri.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 61.000 liter minyak goreng yang diperuntukkan bagi warga di Sulawesi Selatan (Sulsel) disalahgunakan oleh produsen dengan menjualnya ke perusahaan industri.

Akibat dari penyelewengan tersebut, terjadi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

"Jadi minyak yang dikirim dari Kalimantan Selatan itu jumlahnya 1.850 ton atau sekitar 1,85 juta liter. Sebagian itu harus didistribusikan untuk rumah tangga, tetapi yang terjadi adalah menjualnya ke industri," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Senin (21/02/2022).

Baca Juga:Eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Diadili di Kasus Suap Jabatan

Minyak goreng yang didatangkan langsung dari Kalimantan Selatan itu ditampung di kilang minyak PT Smart di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Beberapa perusahaan yang mendapatkan jatah dari penjualan minyak goreng oleh produsen yakni PT Malindo Feedmil Tbk, CV Duta Abadi, dan CV Evandaru Ind. Diantara ketiga perusahaan tersebut, CV Duta Abadi mendapat jatah yang terbanyak. Sedangkan sisanya sebanyak 76,82 ton masih tersimpan di dalam kilang, namun sudah dimiliki oleh perusahaan yang telah memborong semua minyak tersebut.

Akibat penyelewengan tersebut, Perusahaan akan disangkakan Pasal 8a Pemendag No. 8 Tahun 2022 jo Pemendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pemendag No. 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Sanksinya berupa larangan atau pencabutan izin ekspor, dan Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 133 Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan serta Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU. ANTARA

Baca Juga:Rantan Temukan Jasad Bayi Mengapung di Tepian Sungai Jelai, Warga Ketapang Heboh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini