SuaraKalbar.id - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menuai hujatan lantaran dianggap membandingkan suara anjing dengan suara adzan, kini makin pelik.
Menyikapi langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang melaporkan Menag ke Polda Metro Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik.
“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, melansir Antara Kamis (24/2/2022).
Adapun saat ini, LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
Baca Juga:Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut, GP Ansor: Apa Dia Ngerti Konteksnya?
“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.
Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.
Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Baca Juga:Soal Analogi Toa Masjid, LAM Riau Minta Presiden Jokowi Evaluasi Menag Yaqut
Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.
“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia.ANTARA