Soal Azan dengan Pengeras Suara, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono: Harus Diatur Kualitas Suaranya

Polemik peraturan suara azan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 menjadi persoalan tersendiri.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:19 WIB
Soal Azan dengan Pengeras Suara, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono: Harus Diatur Kualitas Suaranya
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Antara)

SuaraKalbar.id - Polemik peraturan suara azan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 menjadi persoalan tersendiri. Meski begitu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan tidak mempersoalkan suara azan.

Menurutnya, suara azan harusnya keras agar bisa terdengar umat Muslim sebagai penanda masuk waktu salat.

“Hanya yang perlu diperhatikan, meskipun suara adzan yang dikumandangkan keras tetapi harus diatur kualitas suara yang dikeluarkan melalui pengeras suaranya agar lebih baik dan jelas serta waktunya tepat,” ujarnya yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com pada Jumat (25/2/2022).

Dalam catatannya, hingga saat ini tercatat ada 347 masjid di Pontianak. Pun saat azan berkumandang, hampir seluruh udara di Pontianak terdengar dan ditunggu warga kota sebagai tanda panggilan waktu salat.

Baca Juga:Enggan Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Buya Syafii Maarif Berikan Pesan Ini ke Pejabat Publik

“Dan selama ini juga tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini terkait suara adzan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk dapat memahami secara menyeluruh terkait SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” kata Muhadjir di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).

Sebagaimana tertulis di dalam SE Menag, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat dan bacaan Alquran.

Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.

Baca Juga:Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara Asal Jangan Terlalu Keras atau Lirih

Muhadjir menilai sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Ia menyebut harus ada sikap “Empan Papan” mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.

"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Menko PMK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini