Kejari Sanggau Serahkan Restorative Justice kepada Siyot, Terduga Pelaku Pencurian di PT SJAL yang Sakit

Bapak jangan pikirkan lagi perkara ini."

Denada S Putri
Sabtu, 26 Februari 2022 | 21:56 WIB
Kejari Sanggau Serahkan Restorative Justice kepada Siyot, Terduga Pelaku Pencurian di PT SJAL yang Sakit
Kajari Sanggau, Tengku Firdaus didampingi Kasi Pidum, Monita, saat menyerahkan berkas Restorative Justice. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, beserta jajaran mengunjungi Siyot, 51 tahun, pada Jumat (24/2/2022), di Dusun Modang, Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Kedatangan Kajari guna mengantarkan berkas restorative justice (RJ) atau penghentian perkara percobaan pencurian di PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL), yang disaksikan pihak perusahaan dan diterima langsung tersangka Siyot yang masih dalam kondisi lemah dikarenakan sakit.

Tengku Firdaus mengatakan, penghentian perkara ini dikarenakan mengingat kondisi tersangka Siyot mengalami penyakit komplikasi diabetes dan jantung. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Sanggau untuk mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap tersangka Siyot.

Selain itu, pihak perusahaan dari PT SJAL juga menerima permintaan maaf dari tersangka dan menyepakati untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, Tengku Firdaus juga berpesan kepada tersangka Siyot agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak benar tersebut, dan kembali ke keluarga tercinta.

Baca Juga:Dinas Terkait Bantah Kelangkaan Minyak Goreng di Sanggau, Tapi Stok di Bulog Masih Kosong

“Bapak jangan pikirkan lagi perkara ini, karena sudah dihentikan dan disepakati berdamai oleh pihak PT SJAL. Semuanya demi kesehatannya pak, semoga dengan dihentikannya perkara ini mengurangi beban dan lekas sembuh dari penyakit,” ucapnya, melansir SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/2/2022).

Sementara pihak keluarga, Lambertus Randio Pranoto yang mendampingi, mengucapkan banyak terima kasih kepada PT SJAL dan Kejaksaan Negeri Sanggau yang sudah memfasilitasi perdamaian dengan mengedepankan hati nurani, secara Restorative Justice menghentikan perkara pidana ini.

“Kami pihak keluarga merasa sangat terbantu. Kami akan selalu mengingatkan kejadian ini agar tidak terulang kembali,” harapnya.

Tersangka Siyot merupakan petugas security PT Sumatera Jaya Agro Lestari. Kasus pencurian ini dilakukan tersangka yang berniat untuk melakukan pencurian pada brankas PT SJAL menggunakan linggis.

Tersangka yang sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai security, masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan CCTV hingga tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT SJAL berada.

Baca Juga:Sempat Dipukuli Hingga Mengalami Luka Robek, Raja Sanggau Gusti Arman Memaafkan Eko

Selanjutnya, tersangka berusaha membuka brankas, dengan cara merusak brankas menggunakan linggis, namun tidak berhasil. Kemudian, tersangka mengurungkan niatnya serta kembali ke rumah. Akibat perbuatannya, PT SJAL mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2,6 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak