SuaraKalbar.id - Epa (18), gadis asal Kabupaten Samba Kalimantan Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sarawak Malaysia.
Epa mengaku, awalnya dirinya dijanjikan hendak dinikahi oleh salah seorang di Malaysia. Orang tersebut mengaku memiliki banyak uang di bank. Namun sesampai di Malaysia, Epa justru dipekerjakan menjadi buruh pabrik pengolahan kayu di wilayah Bintulu Sarawak Malaysia.
Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin, Selasa, mengatakan Epa diajak oleh tersangka pelaku aksi kejahatan itu untuk jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas, pada 21 November 2021.
"Yang bersangkutan mengikuti ajakan pelaku. Namun, ternyata tidak dibawa jalan-jalan ke objek wisata Temajuk seperti yang dijanjikan sebelumnya, melainkan dibawa menuju ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang, perbatasan dengan Serikin, Sarawak," tuturya.
Baca Juga:Mawar AFI Tertipu Beli Tas Branded Belasan Juta, Begini Ancaman Buat Si Pelaku
Epa selanjutnya dibawa oleh tersangka menuju agen di Kuching, dan selanjutnya dia dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah pabrik kayu di wilayah Bintulu, Sarawak.
Beruntung, Konsulat Jendral Republik Indonesia Kuching berhasil menyelamatkan Epa. Epa dijemput tim KJRI di pabrik tempatnya bekerja. Selanjutnya Epa dipulangkan kembali ke Kalimantan Barat.
“WNI yang mengaku ditipu oleh salah seorang di Malaysia yang hendak menikahinya, namun sesampai di Sarawak Epa justru di Pekerjakan sebagai buruh,” kata kata Raden Sigit Witjaksono Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com- Rabu (2/3/2022).
Selain Epa, ada satu lagi korban TPPO atas nama Sonaji (42 ) asal Tangerang Banten, yang juga diselamatkan KJRI di daerah Bintulu Sarawak Malaysia.
Menurut keterangan Sonaji, dirinya masuk pada Desember 2021, atas tawaran pekerjaan di Sarawak dari media sosial bekerja sebagai sopir dengan gaji sebesar Rp15 juta perbulan
Baca Juga:Dua WNI Lolos dari Perdagangan Manusia di Malaysia, Seorang Dijanjikan Menikah
Sesampai di Sarawak Sonaji merasa tertipu karena pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
“Masing-masing 2 WNI korban Tindak Pidana perdagangan orang di Sarawak tersebut, di selamatkan KJRI Kuching di tempat terpisah, dan masuk secara tidak resmi pada tahun 2021, kata Raden Sigit Witjaksono. ANTARA