SuaraKalbar.id - Salah satu crazy rich yang bergabung dengan Raffi Ahmad untuk mengakuisisi klub bola Cilegon FC, Rudy Salim akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan Binomo Indra Kenz pada Selasa (15/03/2022).
Sebagaimana diketahui, saat ini aset Indra Kenz yang diduga berasal dari hasil kejahatannya sedang menjadi incaran penyidik untuk disita.
Tak tanggung-tanggung, nilai aset Indra Kenz mencapai angka senilai Rp100,7 miliar. Namun begitu, sejauh ini total aset yang sudah disita baru mencapai Rp43,5 miliar.
Dari sekian aset Indra Kenz yang telah disita, salah satunya berupa mobil mewah Ferrari yang diduga dibeli Indra Kenz di showroom milik Rudy Salim.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rudy Salim sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga rencananya akan dijadwalkan besok.
"RS pemilik showroom belum penuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan besok 15 Maret 2022," ungkap Gatot di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Indra Kenz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ucap Ramadhan di Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:Bareskrim Polri Panggil Bos Rans Cilegon FC, Terkait Penipuan Binomo Indra Kenz