SuaraKalbar.id - Sat Reserse Narkoba Polres Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kabupaten itu.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Wakapolres Melawi Kompol Asmadi, dalam rilisnya mengungkap, ada lima orang pelaku yang diamankan.
"Pengungkapan ini berdasarkan dari informasi yang diperoleh dan hasil penyelidikan Sat Reserse Narkoba Polres Melawi," jelasnya, Rabu (16/3/2022).
Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 91,22 gram.
Baca Juga:Oknum Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba Dipecat, Kapolda Iqbal: Merusak Institusi!
Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ditangkap pihaknya pada Maret 2022 di salah satu hotel yang ada di Melawi.
Adapun lima tersangka yang semuanya laki-laki itu memiliki peran yang berbeda, masing-masing yaitu G (41), warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, yang merupakan pemesan barang haram itu melalui perantara YN (37), warga Nanga Pinoh, Melawi.
"Kemudian YN memesan barang tersebut kepada ES (31) yang dibantu oleh LC (31). Keduanya merupakan warga Pontianak Barat, Pontianak," lanjutnya.
Adapun seorang tersangka lagi, yaitu RKW m (26) yang merupakan warga Sungai Kakap, Kubu Raya, berperan untuk mencarikan bong atau alat penghisap sabu dan kaca mambo.