Sebuah Gedung Kosong di Pulau Maya Jadi Saksi, Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras Lalu Dicabuli

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat saat dihubungi di Sukadana, Rabu, mengatakan bahwa tersangka D kini sudah ditahan.

Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:00 WIB
Sebuah Gedung Kosong di Pulau Maya Jadi Saksi, Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras Lalu Dicabuli
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraKalbar.id - Pencabulan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi. Kali ini di Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, seorang anak di bawah umur diduga dicabuli setelah sebelumnya memberi minuman keras di sebuah gedung yang kosong.

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat saat dihubungi di Sukadana, Rabu, mengatakan bahwa tersangka D kini sudah ditahan.

Kejadian bermula ketika pada Rabu (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka D mengajak korban jalan-jalan.

"Tersangka D bertemu dengan saksi AS dan DG, lalu mengajak keduanya ke sebuah kafe," terang Arief melansir Antara.

Baca Juga:Kiai Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati

Ketika waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 22.00 WIB, AS pergi untuk membeli minuman keras. Kemudian D, AS dan DG serta GN dan korban pergi ke arah jembatan dan duduk sembari minum minuman keras.

Ketika teman-temannya duduk sembari menenggak miras, korban belum minum minuman keras, kemudian pindah ke teras posyandu bersama tersangka D, saksi AS, DG dan GN.

"Kemudian mereka minum minuman keras," kata Kapolres.

Cerita berlanjut ketika AS, DG dan GN pergi dari tempat tersebut sehingga hanya ada korban bersama tersangka D, kemudian tersangka D mencabuli korban.
 
"Tersangka D mengatakan kepada korban bahwa ia tidak akan meninggalkan korban dan setelah tersangka D selesai mencabuli korban, tersangka D membawa korban ke rumah kakak tersangka," ungkapnya.

Bukannya membawa korban pulang, tersangka D justru membawa korban ke rumah kakak tersangka dan kembali mencabuli korban di sana.

Baca Juga:Untung Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Keesokan harinya, korban yang tak kunjung pulang dicari oleh kakak korban. Kemudian korban dijemput oleh kakak korban, mengetahui hal itu orangtua korban tidak terima sehingga melapor ke Polres Kayong Utara.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 diancam pidana penjara selama minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ungkap Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini