Gagal Nikah Karena Beda Agama, Ramos Petege Gugat UU Perkawinan ke MK, Gandeng 4 Pengacara Sekaligus

E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Agama Khatolik sedangkan perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.

Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 20:02 WIB
Gagal Nikah Karena Beda Agama, Ramos Petege Gugat UU Perkawinan ke MK, Gandeng 4 Pengacara Sekaligus
Ilustrasi menikah (pixabay/Putu Elmira)

SuaraKalbar.id - Gagal menikahi sang pujaan hati karena berbeda keyakinan, seorang pemuda E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua, menggugat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pemohon  E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Agama Khatolik sedangkan perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.

"Setelah menjalin hubungan selama tiga tahun dan hendak melangsungkan pernikahan, namun dibatalkan karena perbedaan keyakinan," kata kuasa hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati pada sidang perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, mengutip Antara Rabu (16/3/2022).

Menurut Komang, keduanya Keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan berniat untuk melangsungkan pernikahan, namun terpaksa dibatalkan karena berbeda agama atau keyakinan.

Baca Juga:Polres Melawi Amankan Lima Tersangka Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Barang Haram Itu Dipesan dari Pontianak

"Karena Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan ketegasan dan kejelasan pengaturan terhadap dua agama atau kepercayaan berbeda yang hendak melakukan perkawinan," ujar dia.

Tidak hanya persoalan Agama, menurut Komang gagalnya niatan pernikahan kedua belah pihak juga karena adanya intervensi golongan yang diakomodir oleh negara melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Komang mengatakan, pengujian materi atau gugatan UU Perkawinan sejatinya telah dilakukan beberapa kali sebelum pihaknya melayangkan gugatan ke MK.

“Secara khusus pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan juga sudah pernah dilakukan. Akan tetapi, perkara yang diajukan pemohon bukan perkara nebis in idem. Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan batu uji pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.

Adapun batu uji tambahan tersebut yakni ketentuan Pasal 29 Ayat (1) sebagai pengaturan yang menegaskan serta menjadi dasar adanya perlindungan oleh negara terhadap kebebasan beragama.

Baca Juga:Ratusan Warga Berdesakan Antre Minyak Goreng di Ligo Mitra Pontianak, Netizen : Alamak, Ada yang Gendong AnaK Kecik

Soal kerugian yang dialami pemohon, kuasa hukum mengatakan kerugian tersebut merupakan suatu yang faktual dan sudah terjadi serta mengakibatkan kerugian materi dan konstitusional pemohon.

Dalam gugatannya, pemohon melalui empat orang kuasa hukumnya mendalilkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang dinilainya telah mencederai hak konstitusional pemohon.

Hal itu sebagaimana yang diamanahkan Pasal 29 Ayat (1), (2) Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) dan (2), Pasal 28B Ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini