SuaraKalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan, terkait sejumlah bangunan,yang terlihat baru berdiri di atas lahan yang terbaka di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyelidikan itu terkait, apakah pondasi bangunan dibuat setelah lahan terbakar atau memang telah dibangun sebelum terjadi kebakaran lahan.
“Kami akan melakukan penyelidikan, terkait sejumlah bangunan,yang terlihat baru berdiri di atas lahan yang terbakar. investigasi akan melibatkan berbagai pihak, serta mengarahkan camat dan lurah, untuk selalu mengawasi wilayahnya dalam mengantisipasi kebakaran lahan,” ungkap Bahasan, mengutip Suarakalbar.co,id, jaringan suara.com, Kamis (17/3/2022).
Adapun dijelaskan Bahasan, Kota Pontianak telah memiliki peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak nomor 55 tahun 2018, tentang larangan pembakaran lahan.
Baca Juga:Lupa Tak Padamkan Api Dupa, Toko Kerajinan Tembikar Hangus Dengan Kerugian Capai Rp 1 Miliar
“Dimana lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktifitas pemanfaatan selama 3 tahun, sejak awal terjadi kebakaran. Lalu seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin, untuk semua bentuk perizinan selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran,” tambahnya.
Menurutnya, Camat dan Lurah telah diberikan arahan, mereka diminta selalu memantau titik-titik yang rawan kebakaran lahan dan selalu memperhatikan kondisi wilayahnya.