Dr Edi Hasibuan Sebut, Nama Baik Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Harus Direhabilitasi

"Atas putusan hakim tersebut, nama baik kedua anggota Polda Metro Jaya itu harus direhabilitasi,"

Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 20:45 WIB
Dr Edi Hasibuan Sebut, Nama Baik Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Harus Direhabilitasi
Dua polisi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI sujud syukur usai divonis bebas. (Tangkapan layar/Twitter)

SuaraKalbar.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan nama baik dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) harus direhabilitasi

Setelah hakim memvonis lepas dari tuntutan pidana dua Polisi yang menjadi terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI), kini Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan nama baik keduanya harus direhabilitasi.

Pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta itu juga mengatakan, seluruh barang bukti milik Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang disita harus dikembalikan.

"Atas putusan hakim tersebut, nama baik kedua anggota Polda Metro Jaya itu harus direhabilitasi, dilepaskan dari semua tuntutan dan seluruh barang bukti yang disita dikembalikan," kata Edi dalam keterangan tertulis, mengutip Antara, Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:Milenial Kalbar Panggil Ganjar dengan Sebutan Ayah, Deklarasikan Dukung Capres 2024

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, pada 18 Maret 2022.

Perbuatan Briptu Fikri dan Ipda Mohammad Yusmin tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan sehingga kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan.

Keduanya dibawa ke pengadilan atas dakwaan menembak mati enam anggota FPI pada Desember 2020 di jalan tol Cikampek, Jawa Barat. Para korban itu adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut dua polisi itu dengan hukuman pidana enam tahun penjara .

"Kami menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50, Tol Cikampek," kata Edi Hasibuan.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Didukung Milenial Kalbar Maju Capres 2024 Hingga Digelar Deklarasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini