Tanggapi Polemik Pergantian Ketua DPRD Kubu Raya, Sutarmidji : Harusnya Pergantian Pimpinan Tidak Pakai Voting

Menurutnya, tidak benar jika ada pemungutan suara melalui mekanismevoting, seperti yang dilakukan DPRD Kubu Raya.

Bella
Selasa, 22 Maret 2022 | 22:13 WIB
Tanggapi Polemik Pergantian Ketua DPRD Kubu Raya, Sutarmidji : Harusnya Pergantian Pimpinan Tidak Pakai Voting
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengaku aneh dengan mekanisme yang dilakukan DPRD Kubu Raya melakukan voting untuk mengganti posisi Suharso dari kursi pimpinan DPRD Kubu Raya.

Menurutnya, tidak benar jika ada pemungutan suara melalui mekanisme voting, seperti yang dilakukan DPRD Kubu Raya.

“Harusnya pergantian pimpinan tidak pakai voting-votingan. Mane ada yang gitu-gitu,” kata Sutarmidji, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Selasa (22/3/2022).

Sutarmidji berpendapat, paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kubu Raya, Agung Sudarmansyah pada 29 Juni 2021 itu, harusnya hanya menyampaikan atau mengumumkan.

Baca Juga:Bisa Berdampak ke Politik dan Keamanan, Mendagri Minta Satgas Pangan di Daerah Segera Kendalikan Stabilitas Harga

“Misalnya ada partai mau mengganti wakil pimpinan dia dari partai dia, cukup disampaikan di paripurna, tidak ada pemungutan suara,” ucapnya.

Diketahui, rencana partai Golkar menganti Suharso dengan Abdullah dilakukan secara voting. Berdasarkan hasil voting, 30 dari 45 anggota tak setuju Suharso diganti.

Polemik pergantian ini akhirnya bergulir panjang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat bernomor 170.61/4971/OTDA. Ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah: Akmal Malik. Tertanggal 30 Juli 2021.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari permintaan penjelasan Gubernur Kalbar, terkait pergantian pimpinan Golkar Kubu Raya yang terkesan ‘dilawan’ DPRD dengan voting.

“Berkenanan dengan hal tersebut di atas, agar Gubernur Kalimantan Barat memfasilitasi proses pemberhentian pimpinan DPRD Kubu Raya sesuai aturan perundang-undangan,” tutup surat yang ditanda tangani Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Baca Juga:Mendagri Tito: Mal Pelayanan Publik Dapat Kurangi Potensi Tindak Pidana Korupsi

Lalu, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga memperkuat petunjuk Mendagri dengan mengeluarkan surat bernomor 170/4408/Pem-B. Tertanggal 16 Desember 2021.

Sutarmidji dalam suratnya memerintahkan Bupati Kubu Raya, agar memfasilitasi proses dan kelengkapan administrasi pemberhentian dan pengganti pimpinan DPRD Kubu Raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini