Bantah Disebut Terlambat Lakukan Uji Sampel Pencemaran Lingkungan di Perairan Penebang, Tommy Djunaidi: Bukan Tupoksi

pengambilan sampel tumpahan minyak kotor itu baru dilakukan pada tanggal 6 Februari 2022, yakni 20 hari setelah tongkang Karam pada 17 Januari 2022

Bella
Kamis, 24 Maret 2022 | 21:42 WIB
Bantah Disebut Terlambat Lakukan Uji Sampel Pencemaran Lingkungan di Perairan Penebang, Tommy Djunaidi: Bukan Tupoksi
Tongkang terbalik di perairan Karimata (ANTARA/Rizal)

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi membantah jika pihaknya disebut terlambatan dalam pengambilan sampel di lokasi tongkang yang karam di Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.

Menurutnya, penanganan kasus pencemaran berikut sanki untuk perusahaan, yakni PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), kini bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya. Sebab, sudah ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kita hanya mengkoordinasikan ke LH Provinsi dan LHK Pusat, karena bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kabupaten kalau pencemaran di laut. LH Kabupaten tidak ada kewenangan menangani permasalahan pencemaran di laut. Apalagi sifatnya insidentil dan high cost,” ucap Tommy, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Kamis (24/3/2022).

Sebelumnya, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (Kalbar), Hendrikus Adam mempertanyakan uji sampel laboratorium yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga:Walhi Kalbar Desak Pemerintah Segera Berikan Sanksi Tegas Terhadap PT KTN Terkait Pencemaran di Perairan Penebang

Hal itu lantaran, pengambilan sampel tumpahan minyak kotor itu baru dilakukan pada tanggal 6 Februari 2022, yakni 20 hari setelah tongkang Karam pada 17 Januari 2022. Adam pun menilai, sampel yang diambil sudah terlampau lama.

“Namun, kita melihat, sejauh mana pengawasan dari pihak terkait atas kejadian tumpahan minyak kotor di perairan Karimata? Sampai sekarang belum ada sepertinya!” terangnya.

Adam kemudian mendesak pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT KTN, karena terbukti melakukan pencemaran di Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.

Pencemaran itu terjadi akibat tongkang milik PT KNT yang mengangkut 8,4 ton kernel sawit karam di perairan Penebang, Kepulaun Karimata, sehingga menyebabkan minyak kotor kernel sawit yang dibawa tumpah pada 17 Januari 2022.

“Ini jelas pelaku usaha yang ceroboh. Sehingga menyebabkan tumpahan minyak ke laut. Mengancam keberlangsungan biota laut di sekitar perairan Karimata,” ucap Adam.
https://insidepontianak.com/2022/03/24/walhi-kalbar-minta-pemerintah-sanksi-pt-ktn/

Baca Juga:WALHI Sulsel Beberkan Dampak Pertambangan PT Vale di Blok Sorowako Luwu Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini